Kami Tak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Tetapi kami juga Pusat perhatian kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban
Purwokerto (ANTARA) – Polresta Banyumas memfokuskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan tersangka oknum mantan pegawai Bank Sendiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) pada upaya pemulihan kerugian korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian Fulus.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (28/6), mengatakan hingga Demi ini sudah lebih dari 18 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D,” katanya menegaskan.
Menurut dia, penyidik Tak hanya berfokus pada proses penindakan terhadap tersangka, juga mengupayakan pemulihan kerugian korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU).
“Kami Tak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Tetapi kami juga Pusat perhatian kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban,” katanya.
Ia mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terhadap tersangka Kepada menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut dia, sejumlah aset Punya tersangka, Bagus berupa benda bergerak maupun Tak bergerak telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Beberapa asetnya, Bagus berupa barang bergerak maupun Tak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Kepada proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan,” katanya.
Ia mengatakan proses penyidikan TPPU membutuhkan waktu karena penyidik Lagi harus meminta keterangan Ahli di bidang TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perbankan guna memperkuat pembuktian.
Ia mengharapkan penyidik dapat menemukan dan mengumpulkan lebih banyak aset Punya tersangka maupun yang terafiliasi dengannya sehingga dapat digunakan Kepada pemulihan kerugian para korban sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan aset Punya tersangka, termasuk yang diduga menggunakan nama pihak lain, agar menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan Terdapat aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu Punya tersangka, tolong diberitahukan kepada kami,” katanya.
Ia mengatakan pengembalian aset kepada korban akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, korban yang belum melapor diimbau segera Membikin laporan agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh,” kata Kapolresta.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan Perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Sekeliling Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
