Hindari Sengketa Politik, Bawaslu Blitar Perketat Pengawasan Proses PAW Member DPRD Dapil 4

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Berita:

  • Bawaslu Kabupaten Blitar memperketat pengawasan proses PAW Member DPRD dari Dapil 4.
  • KPU Kabupaten Blitar telah menerima surat pengajuan PAW dari pimpinan DPRD.
  • Pengawasan dilakukan Kepada mencegah pelanggaran dan potensi sengketa selama proses berlangsung.
  • KPU Lagi menunggu penyelesaian mekanisme internal partai sebelum memproses PAW sesuai regulasi.

Blitar (Liputanindo.id) – Dinamika politik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali bergulir. Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Kabupaten Blitar mengonfirmasi telah menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepada salah satu Member DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4.

Merespons hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proses PAW guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Member Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, mengatakan pengawasan dilakukan Kepada mengantisipasi potensi pelanggaran maupun sengketa selama proses PAW berlangsung.

“Meskipun Ketika ini berada dalam tahapan non-tahapan Pemilu maupun pemilihan, Bawaslu tetap menjalankan fungsinya yakni pengawasan. PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang perlu dipastikan berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Nikmah, Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW tersebut. Tetapi, KPU belum mengungkap identitas Member DPRD yang diajukan Kepada pergantian.

“Sudah (telah kami terima surat PAW-nya). Sekarang wewenangnya di pimpinan DPRD dan partai, silakan dikonfirmasi prosesnya Tamat mana,” ungkap Sugino, Rabu (10/6/2026).

Sugino hanya menyampaikan bahwa Member DPRD yang diajukan PAW berasal dari Dapil 4. Terkait nama maupun asal partai politik yang bersangkutan, ia mempersilakan agar dikonfirmasi kepada pimpinan DPRD dan partai politik terkait.

Ketika ini, KPU Kabupaten Blitar Lagi menunggu selesainya mekanisme internal partai politik dan pimpinan DPRD. Setelah seluruh proses tersebut rampung, KPU akan memproses PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Pemilu 2024.

“KPU sifatnya menunggu dari Pimpinan DPRD dan partai, Mas. Kalau sudah clear, baru diproses sesuai hasil Pemilu 2024,” tegas Sugino.

Hingga Ketika ini, KPU Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas Member DPRD yang diajukan PAW maupun Argumen pengajuan tersebut. Proses selanjutnya Lagi menunggu penyelesaian mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. [owi/beq]