Lamongan (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak Perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga, dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) Berbarengan Pengadilan Religi Lamongan serta 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan, di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (23/4/2026).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mengatakan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi Krusial dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan Daya.
“Ketahanan keluarga Krusial. Kagak hanya ketahanan pangan dan Daya, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Yuhronur.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjelaskan, penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, dengan Pusat perhatian pada pembangunan sumber daya Insan melalui penguatan peran keluarga, termasuk Perempuan dan anak.
Orang nomor satu di Kota Soto juga mengungkapkan bahwa tantangan ketahanan keluarga di Lamongan Tetap cukup besar, salah satunya dengan tingginya Nomor perceraian. Kabupaten Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan Nomor perceraian tinggi.
“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus. Pengaruh pasca perceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga Kagak utuh, hingga penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Religi Kabupaten Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.
“Ketahanan keluarga Kagak Dapat dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU Berbarengan delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, Demi Pusat perhatian pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.
Ridwan menjelaskan, kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan Pusat perhatian pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak Perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan Spesialis waris.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan administrasi perceraian Berbarengan Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan Member Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak Perempuan dan anak, layanan terpadu Berbarengan Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan penanganan Spesialis waris, pendampingan Berbarengan Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga, sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan Nomor perceraian dan Pengaruh sosial yang ditimbulkan,” ujarnya. (fak/aje)
