Gedung Pertamina. Foto: dok Pertamina.
Jakarta: Gaji komisaris Pertamina 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari publik. Angkanya Tak main-main, bahkan menyentuh ratusan juta rupiah per bulan sebelum bonus dan tunjangan dihitung.
Banyak yang penasaran bukan sekadar karena nominalnya besar. Lebih dari itu, posisi komisaris di perusahaan Kekuatan terbesar Punya negara ini sering diisi oleh tokoh publik, politisi, hingga mantan pejabat tinggi.
Apalagi posisi strategis ini sering kali diisi oleh tokoh, selebriti, hingga politisi dibandingkan dengan profesional di bidangnya, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab komisaris Pertamina
Honorarium ratusan juta per bulan bukan tanpa kompensasi tanggung jawab. Komisaris Pertamina menanggung beban pengawasan atas perusahaan Kekuatan dengan aset bernilai ratusan triliun rupiah.
Secara Standar, tugas Istimewa Dewan Komisaris Pertamina meliputi:
- Mengawasi kebijakan manajemen yang dijalankan direksi.
- Memastikan perusahaan mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Memberikan Wejangan dan rekomendasi strategis kepada direksi.
- Menelaah laporan keuangan dan kinerja triwulanan.
- Menyetujui atau menolak Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Memimpin Komite Audit, Komite Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi.
- Mewakili kepentingan pemegang saham (pemerintah) dalam pengambilan keputusan korporat.
Komisaris Tak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian, tetapi mereka Mempunyai kewajiban Krusial dalam mengawasi tata kelola dan memastikan arah kebijakan strategis perusahaan tetap pada jalurnya.
Syarat menjadi Komisaris Pertamina
Tak Segala orang Dapat duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina. Terdapat persyaratan ketat yang diatur secara Formal dalam regulasi Kementerian BUMN.
Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 pasal 15, syarat materiil dewan komisaris terdiri dari:
- Integritas
- Dedikasi.
- Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
- Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan.
- Dapat menyediakan waktu yang cukup Kepada melaksanakan tugasnya.
- Mempunyai kemauan yang kuat Kepada memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Di luar syarat formal tersebut, calon komisaris juga wajib:
- Lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
- Bebas dari benturan kepentingan langsung dengan operasional Pertamina.
- Tak pernah terlibat tindak pidana ekonomi atau korupsi.
- Mempunyai rekam jejak yang dapat diverifikasi secara publik.

(Ilustrasi gaji komisaris di Pertamina. Foto: dok MI)
Gaji Komisaris Pertamina 2026
Mengutip Jadibumn.id, gaji Komisaris Pertamina 2026 dihitung berdasarkan persentase dari gaji Direktur Istimewa Pertamina, sesuai regulasi Kementerian BUMN.
Komisaris Istimewa menerima 45 persen dari gaji direktur Istimewa, Wakil Komisaris Istimewa 42,5 persen, dan Personil komisaris lainnya 90 persen dari honorarium Komisaris Istimewa belum termasuk tunjangan dan tantiem tahunan yang nilainya Dapat miliaran rupiah. Berikut rinciannya:
- Komisaris Istimewa: 45 persen dari gaji Dirut Pertamina dengan Taksiran yang diterima mencapai Rp157,5 juta per bulan. Sementara, tantiem yang diterima berkisar antara Rp2 miliar Tiba Rp5 miliar per tahun.
- Wakil Komisaris Istimewa: 42,5 persen dari gaji Dirut Pertamina dengan Taksiran yang diterima mencapai Rp148,75 juta per bulan. Sementara, tantiem yang diterima berkisar antara Rp2 miliar Tiba Rp4,5 miliar per tahun.
- Personil Komisaris: 90 persen dari gaji Komisaris Istimewa dengan Taksiran yang diterima mencapai Rp141,75 juta per bulan. Sementara, tantiem yang diterima berkisar antara Rp1,5 miliar Tiba Rp4 miliar per tahun.
Berdasarkan Arsip publikasi keuangan Pertamina serta data BUMN 2024, Direktur Istimewa Pertamina Dapat mendapatkan gaji pokok mencapai Rp300 juta Tiba Rp400 juta per bulan, dengan Nomor moderat di kisaran Rp350 juta. Nomor inilah yang menjadi acuan perhitungan honorarium seluruh dewan komisaris.
Total remunerasi Komisaris Pertamina dalam satu tahun Dapat melampaui Rp10 miliar Kalau dikombinasikan dengan honorarium bulanan, tunjangan, dan tantiem. Ini bukan Nomor yang berlebihan Kalau Menyaksikan skala bisnis Pertamina yang beroperasi di puluhan negara.
Komponen tunjangan dan fasilitas Komisaris Pertamina
Honorarium bulanan hanyalah satu lapisan dari total paket kompensasi. Terdapat serangkaian tunjangan dan fasilitas Formal yang menyertai jabatan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023, Pendapatan dan fasilitas yang didapat komisaris BUMN terdiri dari: tunjangan yang mencakup Tunjangan Hari Raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan; fasilitas yang terdiri atas fasilitas kesehatan dan fasilitas Sokongan hukum; serta Tantiem atau Bonus kerja, yang dapat disertai Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive).
Berikut rincian tunjangan yang Dapat diterima Komisaris Pertamina:
- Tunjangan transportasi: diberikan sebesar 20 persen dari honorarium masing-masing Personil dewan komisaris BUMN.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Personil komisaris dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium per bulan, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/06/2016.
- Asuransi purna jabatan: Perusahaan akan menanggung Iuran pertanggungan asuransi paling banyak 25 persen dari gaji dalam satu tahun, sudah termasuk Iuran pertanggungan Kepada asuransi kecelakaan dan Mortalitas.
- Fasilitas kesehatan: Diberikan kepada Personil komisaris serta seorang istri/suami dan maksimal tiga orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun.
- Fasilitas Sokongan hukum: Diberikan dalam hal terjadi tindakan Kepada dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perusahaan.
