Komnas Perempuan Minta DPR RI Percepat Bahas RUU PPRT

Komnas Perempuan Minta DPR RI Percepat Bahas RUU PPRT
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (kanan)(MI/M IRFAN)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI 2024-20249 untuk memastikan janji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas, namun sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Pihaknya berharap, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca juga : DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT

Dengan disahkan RUU PPRT ini, kata dia, juga dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.

Cek Artikel:  Perguruan Tinggi Wajib Kantongi Akreditasi, UBM Raih Akreditasi Ganda

Andy Yentriyani menambahkan bahwa percepatan serupa juga perlu dilakukan terhadap RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.

Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan parlemen agar memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim.

Komnas Perempuan juga menyoroti pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

“Juga Konvensi Perlindungan Sekalian Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini padahal konvensi ini dibutuhkan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya,” kata Andy Yentriyani. (H-2)

Cek Artikel:  Muncul Benjolan di Area Kelenjar Getah Bening, Waspada Penyakit Limfoma Hodgkin

Mungkin Anda Menyukai