Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Penjualan Daring

Liputanindo.id BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 170 kilogram ganja asal Aceh lewat penjualan daring (online) dalam 2 bulan terakhir (Januari-Februari) 2024.

“Pada tahun ini saja, dua bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 kg ganja yang berasal dari Aceh,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat, di Banda Aceh, Kamis (7/3/2024).

Ganja dari Aceh rata-rata ditemukan melalui penjualan daring ke berbagai wilayah di Indonesia. Selama ini, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia.

Hasilnya, dalam dua bulan terakhir telah menemukan 70 kasus perdagangan narkotika secara daring, khususnya yang berasal dari Aceh.

Cek Artikel:  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Ditafsir Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

“Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya di Nusa Jawa, Sumatera, dan bagian timur Indonesia,” ujar Syarif.

Menurutnya, semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai, seluruh datanya diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.

“Data-data tersebut kami kirimkan juga kepada rekan-rekan penegak hukum untuk diolah lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan data itu, tambah Syarif seperti dirilis Antara, BNN melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.

Ia berharap peredaran narkotika dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga Indonesia benar-benar bersih dari barang haram tersebut.

“Oleh karena itu, Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Pahamn 2009 tentang Narkotika,” kata Syarif Hidayat.(BON)

Cek Artikel:  Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Junior

Mungkin Anda Menyukai