Pontianak (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengajukan penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) Buat pertama kalinya sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan di Pontianak, Jumat, mengatakan pengajuan “plea bargain” tersebut dilakukan terhadap tersangka Ika Suryani alias Ika berdasarkan Pasal 488 KUHP.
Permohonan itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang kepada Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Biasa (JAM Pidum) Buat memperoleh persetujuan lebih lanjut.
Menurut Emilwan, penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang Enggak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain itu, Kejati Kalbar juga melaksanakan ekspose persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
Ia mengatakan sepanjang 2026 Kejati Kalbar telah menangani enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan konvensional.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku tindak pidana tertentu diberikan kesempatan Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memulihkan Interaksi sosial serta mengembalikan Selaras di tengah masyarakat tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang.
Emilwan menjelaskan pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata pembalasan, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Selain keadilan restoratif, Kejati Kalbar mulai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana.
Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara dengan syarat tertentu, antara lain ancaman pidana di Rendah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta adanya pengakuan bersalah yang diberikan secara sukarela oleh tersangka.
Melalui skema tersebut, proses peradilan diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana, Segera, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi hak para pihak maupun prinsip keadilan yang berlaku.
Pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela juga dapat menjadi dasar bagi jaksa penuntut Biasa Buat mengajukan tuntutan yang lebih ringan, dengan tetap berada dalam pengawasan hakim guna menjamin akuntabilitas proses hukum.
Emilwan menegaskan kebijakan tersebut merupakan Figur kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Hukum Enggak hanya berfungsi Buat menghukum, tetapi juga Buat memperbaiki, memulihkan, dan memberikan kepastian hukum bagi Sekalian pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan Kejati Kalbar berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang modern dengan menyeimbangkan ketegasan dan nilai kemanusiaan.
“Dengan Ciptaan tersebut, Kejati Kalbar berharap keadilan Enggak hanya ditegakkan di ruang pengadilan, tetapi juga dapat Betul-Betul dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Emilwan.
