KemenHAM tindak lanjuti aduan konflik agraria dan kriminalisasi Kaum

KemenHAM tindak lanjuti aduan konflik agraria dan kriminalisasi warga

Aspirasi dari Bapak/Ibu menjadi pendorong bagi kami agar bekerja lebih responsif

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Orang (KemenHAM) menegaskan Demi menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) terkait konflik agraria yang disertai dugaan kriminalisasi, ancaman, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap Kaum.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan persoalan yang diadukan masyarakat Kagak hanya menyangkut kebutuhan perlindungan hukum yang mendesak, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural dalam tata kelola agraria yang memerlukan pembenahan sistemik.

“Aspirasi dari Bapak/Ibu menjadi pendorong bagi kami agar bekerja lebih responsif. KemenHAM RI dibentuk Demi membela nasib Bapak/Ibu serta memastikan perlindungan. Kami selalu berpihak kepada masyarakat sehingga kami Bisa menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat,” kata Mugiyanto Demi menerima perwakilan KNARA di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, KemenHAM tengah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan Demi memperkuat perlindungan masyarakat, termasuk revisi Undang-Undang HAM yang akan memuat ketentuan Tertentu mengenai perlindungan pembela HAM agar Kaum Kagak dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak-haknya.

Selain itu, revisi regulasi tersebut juga diarahkan Demi memperkuat aspek pertanggungjawaban korporasi dalam menghormati hak asasi Orang. Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha guna memastikan dunia usaha menjalankan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas bisnisnya.

“KemenHAM Mempunyai kewenangan Demi memastikan kepatuhan instansi pemerintah maupun pelaku usaha, termasuk melakukan intervensi langsung terhadap kasus-kasus mendesak di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Demi memverifikasi status lahan yang menjadi objek sengketa.

“Apabila secara hukum lahan tersebut terbukti bukan Tengah bagian dari HGU, maka pihak perusahaan Kagak Mempunyai dasar hukum apa pun Demi Maju menguasai atau mencengkeram lahan Punya masyarakat tersebut,” ujar Munafrizal tegas.

Mugiyanto menambahkan pemerintah berkomitmen memastikan perlindungan HAM menjangkau masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hak-hak dasar lainnya.

“Pemerintahan di Rendah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto adalah pemerintahan yang solutif dan hadir Demi masyarakat kecil demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.