Denpasar (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Member Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32), setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar restitusi Rp32 juta secara tanggung renteng Berbarengan empat terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Setiyawan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, oleh karenanya dipidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta,” kata majelis hakim.
Empat terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah adalah Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan karyawan bernama Titin Sumartini. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar Normal (extraordinary crime).
Hakim juga menyoroti status terdakwa yang Ketika peristiwa terjadi Lagi berprofesi sebagai Member Polri dan Sebaiknya memberikan perlindungan kepada masyarakat, Tetapi Malah menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya Buat melakukan tindak pidana.
Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Standar.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Standar yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, Bagus jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan Lagi pikir-pikir Buat mengajukan upaya hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa Berbarengan sejumlah pihak lain terlibat dalam perekrutan dan penempatan calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A Punya PT Awindo International pada Agustus 2025.
Para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja yang menjanjikan pekerjaan dan Pendapatan menarik. Tetapi, mereka kemudian ditempatkan di kapal penangkap cumi dengan masa kerja hingga 10 bulan di laut serta jam kerja yang lebih panjang dari yang dijanjikan.
Para korban juga diduga mengalami Restriksi komunikasi, pengambilan Arsip identitas, penjeratan utang, hingga ancaman apabila menolak bekerja atau berusaha meninggalkan proses penempatan.
Dalam persidangan terungkap terdakwa berperan dalam proses perekrutan calon ABK, pengumpulan Arsip identitas korban, penyaluran Biaya operasional perekrutan, serta pembagian dan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.
