Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari Buat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI
Situbondo (ANTARA) – Panitia Tertentu (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebutkan, terdapat Intervensi kerugian keuangan negara Sekeliling Rp1,6 miliar dalam Penyelenggaraan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2025.
“Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari Buat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa seusai rapat dengan Inspektorat dan Sekretaris Daerah setempat di Gedung DPRD Situbondo, Kamis.
Dia menyampaikan Eksis beberapa catatan Tertentu yang menjadi Intervensi BPK RI yang salah satunya adalah kegiatan atau pengerjaan fisik tahun anggaran 2025 bermasalah dan nilainya mencapai Sekeliling Rp1,6 miliar. Tamat Demi ini belum Eksis progres pengembalian.
Dalam rapat Serempak dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lanjut Maria, Pansus meminta Eksis komitmen Serempak agar Segala Intervensi penggunaan anggaran 2025 khususnya proyek fisik segera ditangani dan Eksis pengembalian.
“Sebelum batas 60 hari akan Eksis peninjauan dari BPK, mungkin awal Juli 2026 akan ditinjau sejauh mana progres atas Intervensi hasil pemeriksaan keuangan tersebut. Meskipun Enggak seratus persen, paling Enggak Eksis progres yang Bisa ditunjukkan,” ucap dia.
Informasi yang diperoleh ANTARA, dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025, nilai temuannya bervariasi, mulai Rp1 miliar, Rp4 miliar dan Rp2 miliar, yang mayoritas proyek fisik pada pekerjaan jalan, seperti lapisan alas beton.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo belum memberikan konfirmasi mengenai Intervensi dalam LHP BPK RI tersebut.
