Kasus TPPO Gion Spa Surabaya: Begitu Narasi Korban Bergeser dari Anak ke Perusahaan

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pemanfaatan anak yang terungkap di Gion Spa and Pub Surabaya Lalu menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang Tetap berjalan oleh Polda Lampung, muncul perdebatan mengenai posisi manajemen usaha tersebut yang mengklaim diri sebagai korban pemalsuan identitas pekerja di Rendah umur.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satpol PP, DP3APPKB, DPMPTSP, Disperinaker, Dispendukcapil, hingga perwakilan manajemen usaha spa, termasuk Gion Spa and Pub.

Awalnya, banyak pihak berharap Perhimpunan tersebut berfokus pada perlindungan terhadap dua korban yang Tetap berusia anak, yakni 14 dan 15 tahun. Keduanya diduga direkrut dari Lampung dan bekerja di lingkungan usaha yang Semestinya Kagak melibatkan anak-anak.

Tetapi dalam jalannya rapat, pembahasan berkembang ke arah lain. Narasi yang muncul Kagak hanya membahas nasib kedua korban, tetapi juga kerugian yang diklaim dialami pihak perusahaan akibat kasus tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, membahas sejumlah aspek mulai dari kronologi kasus, perizinan usaha, hingga Penilaian sistem pengawasan. Dalam Perhimpunan itu, Personil dewan, perwakilan OPD, dan manajemen Gion Spa bergantian menyampaikan pandangan serta penjelasan.

Perwakilan manajemen Gion Spa and Pub, Whang, mengaku baru mengetahui bahwa dua pekerja yang didatangkan melalui sebuah agensi dari Lampung Rupanya Tetap berstatus anak di Rendah umur. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen telah meminta identitas pekerja dan menerima Arsip yang disebut menunjukkan keduanya telah dewasa.

Menurut Whang, pihaknya Kagak melakukan Pengecekan lanjutan terhadap Arsip tersebut dan akhirnya mempekerjakan kedua korban.

Sementara itu, kuasa hukum atau perwakilan manajemen Gion Spa, Felix, menegaskan bahwa perusahaan juga merasa dirugikan dalam kasus ini karena menganggap adanya dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pihak agen perekrut.

“Gion Spa itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di Rendah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung. Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukan tenaga kerja,” kata Felix kepada wartawan.

Felix juga membantah adanya praktik prostitusi yang difasilitasi manajemen. Menurutnya, perusahaan Mempunyai aturan yang melarang aktivitas seksual dalam operasional usaha spa.

“Ga Terdapat (layanan prostitusi). Kalau Terdapat ya itu kan pribadi. Manajemen melarang keras dan Niscaya diberi Hukuman terapis (Apabila sediakan aktivitas seksual),” terang Felix.

Atas dasar itu, pihak manajemen meminta publik dan media Menyaksikan posisi mereka sebagai pihak yang turut dirugikan dalam kasus tersebut.

“Kami memohon Penjelasan dari rekan-rekan media, bahwa Gion Spa di sini juga menjadi korban. Kami Kagak Terdapat niat atau kesengajaan menjual anak di Rendah umur. Kami bukan pelaku TPPO, melainkan korban dari agensi yang memalsukan identitas pekerja di Rendah umur,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan Intervensi awal penyidik yang mengungkap bahwa kedua korban diduga bekerja sebagai terapis plus yang melayani pelanggan pria. Fakta tersebut Begitu ini Tetap menjadi bagian dari proses penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Whang mengungkapkan bahwa pihak yang pertama menerima kedua korban di Gion Spa adalah seorang trainer yang tinggal di Letak usaha tersebut. Ia juga mengaku turut menyerahkan tersangka berinisial SA beserta kedua korban kepada aparat kepolisian Kepada proses hukum lebih lanjut.

Usai RDP, Whang juga membenarkan bahwa DJ Residence Gion Spa and Pub, Febrian Ramadhan atau Febra, merupakan bagian dari agensi yang mendatangkan kedua korban dari Lampung.

“Yang malsuin KTP agensi. (Termasuk Febra) ya itu Febra,” katanya.

Menanggapi berbagai narasi yang berkembang, Personil Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, mengingatkan bahwa seluruh klaim yang disampaikan masing-masing pihak harus diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

“Terdapat informasi yang berkembang bahwa anak-anak di Rendah umur sengaja direkrut karena dianggap Mempunyai daya tarik tertentu bagi pelanggan. Tetapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan Pembangunan hukum oleh kepolisian,” ujarnya.

Menurut Imam, penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan TPPO dan Pemanfaatan anak tersebut.

Di tengah berbagai klaim yang bermunculan, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan perlindungan anak sebagai Pusat perhatian Penting.

Karena dalam perkara yang melibatkan anak di Rendah umur, perhatian publik Kagak hanya tertuju pada kerugian yang dialami institusi atau individu tertentu, tetapi juga pada upaya memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan Rasional. (ang/ted)