Kejaksaan Mulia Republik Indonesia kembali melakukan tindakan tegas dengan menyita aset Punya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil Kepada mengamankan bukti transaksi hukum. Seperti dilansir dari Detikcom, tim penyidik menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Kendaraan tersebut disita langsung dari tangan seorang tersangka bernama Asep Yusuf Somantri. Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Mulia, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi Formal mengenai penyitaan ini. Mobil mewah tersebut kini diamankan di area kantor kejaksaan.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, tersangka Asep Yusuf Somantri diketahui Mempunyai Interaksi kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Interaksi ini menjadi salah satu titik Konsentrasi penyidikan.
“Jadi itu mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada Demi itu, Yakni Kerabat AYS, ya. AYS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Penyidik menjelaskan bahwa proses penyitaan mobil mewah tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak pekan Lampau. Tetapi, armada pengangkut baru memindahkan unit kendaraan tersebut ke lingkungan Gedung Kejaksaan Mulia hari ini.
“Itu adalah yang kita tahan Sekeliling seminggu yang Lampau. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya, gitu ya,” Jernih Syarief. Berdasarkan pantauan di lapangan, Toyota Alphard hitam tersebut kini sudah ditempatkan di halaman depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Mulia. Kendaraan ini menjadi barang bukti Krusial dalam perkara korupsi.
Kondisi mobil mewah tersebut Demi ini telah dipasangi segel Spesifik berwarna merah putih. Segel Formal tersebut bertuliskan Kejaksaan Mulia Republik Indonesia sebagai tanda penyitaan hukum yang Absah. Dalam perkembangan perkara ini, Kejaksaan Mulia sebelumnya telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam lingkaran korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan selain Asep Yusuf Somantri adalah Andri Mulyono. Andri Mulyono diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal.
Perusahaan PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri Mempunyai peran strategis dalam Penyelenggaraan program tersebut. Perusahaan ini bertindak sebagai pihak penyedia motor listrik Kepada mendukung operasional Badan Gizi Nasional.
Tim penyidik koneksitas dan pidana Spesifik Lanjut melakukan pendalaman guna menelusuri Aliran aset lainnya. Kejaksaan Mulia berkomitmen Kepada menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini secara transparan.
