Kejagung gunakan aset sitaan Bentjok Kepada gedung Adhyaksa Chambers

Kejagung gunakan aset sitaan Bentjok untuk gedung Adhyaksa Chambers

(Rumah, red) ini sudah dicatatkan sebagai BMN (Barang Punya Negara)-nya Kejaksaan. Sudah clear karena enggak mungkin pendanaannya muncul kalau statusnya belum BMN

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menggunakan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) Benny Tjokrosaputro yang berupa rumah, Kepada dijadikan gedung Adhyaksa Chambers.

“(Rumah, red) ini sudah dicatatkan sebagai BMN (Barang Punya Negara)-nya Kejaksaan. Sudah clear karena enggak mungkin pendanaannya muncul kalau statusnya belum BMN,” kata Jaksa Mulia Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.

Adhyaksa Chambers merupakan ruang yang dibentuk Kejaksaan RI Kepada proses mediasi, arbitrase dan konsiliasi penyelesaian sengketa nonlitigasi bagi sektor publik nasional.

Narendra mengatakan bahwa rumah mewah dua Dasar itu akan ditingkatkan menjadi empat Dasar sebagai bagian revitalisasi menjadi Adhyaksa Chambers.

Nantinya, di dalam gedung tersebut akan Terdapat beberapa fasilitas Kepada mendukung proses mediasi. Dalam Penyelenggaraan, Kejaksaan juga akan menyiapkan Penghubung dan arbiter.

“Jadi, Kepada mediasi, arbitrase dengan jumlah-jumlah Berkualitas yang kecil maupun besar, termasuk nanti Kepada site visit secara virtual, Bisa dilakukan juga di sini,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengibaratkan Adhyksa Chambers sebagai one stop service Kepada melayani mediasi permasalahan sengketa sektor publik nasional.

Dengan memanfaatkan Adhyaksa Chambers, kementerian/lembaga maupun badan usaha Bukan perlu Kembali menyewa hotel ataupun restoran yang keamanannya belum terjamin.

“Padahal kan Terdapat hal yang kontrak-kontrak atau perjanjian bersifat rahasia di antara pebisnis dengan pebisnis. Kami, termasuk confidentiality itu, yang kami jadikan layanan unggulan, termasuk penggunaan IT yang lebih canggih,” katanya.

Ke depan, kata dia, Adhyaksa Chambers akan menjadi Badan Layanan Lumrah (BLU) agar kepemilikan menjadi Punya Indonesia.

Ia juga mengupayakan agar Adhyaksa Chambers Bisa menjadi choice of Perhimpunan.

“Jadi, walaupun lembaga arbitrasenya di luar, tapi Bisa beracaranya di Indonesia, di Adhyaksa Chambers. Pengharapan kami seperti itu,” ungkapnya.