Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Tertentu kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Perempuan hamil berinisial APS di sebuah hotel di Palembang pada Kamis (18/6/2026). Putusan ini Membikin terdakwa terhindar dari tuntutan hukuman Tewas yang sebelumnya membayangi dirinya. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar tersebut menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan Penting jaksa telah terpenuhi.
Dilansir dari Detikcom, Febrianto secara Absah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan aksi pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya. Demi pembacaan amar putusan berlangsung, suasana di dalam ruang sidang memperlihatkan terdakwa Febrianto hanya Bisa tertunduk lesu mendengar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kristanto Sahat membacakan amar putusan, Kamis.
Peristiwa pidana yang menjerat Febrianto ini sempat memicu kegemparan di kalangan Penduduk Palembang. Korban berinisial APS ditemukan dalam kondisi Bukan bernyawa dengan mulut tersumpal di sebuah Bilik hotel yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang. Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan karyawan hotel lantaran tamu Bilik tersebut Bukan kunjung keluar meskipun waktu sewa Bilik telah habis. Petugas hotel kemudian memutuskan Buat membuka pintu Bilik dan menemukan korban sudah tergeletak di Alas dalam keadaan meninggal dunia.
