Penyegelan terhadap dua Tempat simpan penyimpanan sepeda motor listrik yang dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dilakukan oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung). Tindakan pengamanan ini berdampak pada Sekeliling 17.600 unit kendaraan roda dua bertenaga listrik yang tersimpan di fasilitas Sentul dan Cikarang.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (18/6/2026), korps adhyaksa memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan penyelewengan ini Tetap Lanjut dikembangkan ke beberapa titik Letak lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan mengenai rincian jumlah dan Letak fasilitas logistik yang terdampak tindakan hukum tersebut.
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu sudah, Sentul dan Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak.
Kurang lebih 17.600 (unit). Tetap berjalan Tiba hari ini, belum selesai. Eksis beberapa titik,” terang Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa status belasan ribu kendaraan tersebut Begitu ini berada dalam pengawasan intensif penyidik dan bukan berbentuk penyitaan aset secara penuh.
“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Kagak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah Demi mendata guna motor itu, dan Demi mengamankan sepeda motor itu, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana, ya.
Karena sepeda motor itu belum Tiba di titik yang disampaikan oleh BGN, ya. Ini Tetap di Tempat simpan-Tempat simpan Punya penyedia,” ungkap Syarief.
Langkah hukum ini diambil lantaran ribuan unit motor tersebut belum didistribusikan ke Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan Tetap tertahan di tempat penyimpanan vendor.
“Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan Metode menyegel sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Tetapi demikian, perawatan dari motor itu tetap Dapat dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan,” katanya.
Operasi sterilisasi area logistik di Daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG.
Seorang Anggota setempat yang menyaksikan kedatangan tim penyidik di area parkir pergudangan memberikan kesaksian mengenai proses pemasangan garis segel.
“Baru kemarin itu dari Kejagung di sini ramai-ramai (nyegel), Eksis ini (tanda disegel),” kata Anggota bernama Oweh.
Menurut saksi mata, aparat penegak hukum langsung bergerak menuju bagian dalam tempat penyimpanan tanpa mengubah kondisi penutup kendaraan.
“Eksis, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel aja, penutup terpal jaring-jaringnya Tetap Eksis, nggak dibuka,” ungkapnya.
Aktivitas operasional di lingkungan luar Tempat simpan dilaporkan tetap berjalan seperti Standar meskipun terdapat pergerakan dari sejumlah petugas Kejagung sejak siang hari.
“Tiap hari juga Eksis (beraktivitas), kayak nggak Eksis masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka Tetap beraktivitas (kerja),” bebernya.
Anggota Sekeliling lainnya menyampaikan bahwa tindakan sterilisasi ini juga diketahui oleh para pekerja internal sebagai langkah preventif sebelum unit didistribusikan.
“Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lelet di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah,” Terang dia.
Hingga Begitu ini, Kejaksaan Akbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini. Di antara para tersangka terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia barang.
