Kota Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang Perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di Sekeliling Daerah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi di Bandung, Selasa.
Rudi mengatakan setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat.
Ia menambahkan Demi ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka sesuai Mekanisme.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan Kepada memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Penyidik Demi ini Tetap mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.
“Seluruh yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang Tak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Darurat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, Tak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
