Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru dengan ditetapkannya satu tersangka tambahan oleh Kejaksaan Akbar. Langkah hukum ini menggenapkan jumlah tersangka menjadi enam orang dalam perkara rasuah tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Glory Harimas Sihombing yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) menjadi figur swasta terbaru yang dijerat hukum. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Glory sebagai saksi pada hari Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, institusi penegak hukum tersebut telah menetapkan lima tersangka lainnya yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Kerabat GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang Terdapat, maka tim penyidik menetapkan Kerabat GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka baru tersebut demi kelancaran proses penyidikan. Glory kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Buat masa penahanan pertama.
“Bahwa Begitu ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar RI,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku.
Syarief mengatakan Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pembangunan perkara mengungkap adanya peran aktif Glory yang diminta oleh Dadan Hindayana Buat memfasilitasi pencarian Kawan kerja. Kerja sama ini diduga kuat melibatkan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi titik fasilitas operasional program.
“Bahwa Kerabat DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Kerabat GHS Buat memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Kerabat GHS,” kata Syarief.
Hak Tertentu pengelolaan titik dapur yang didapatkan oleh lembaga swadaya tersebut kemudian diduga dialihkan kembali demi keuntungan finansial.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan Buat mendirikan dapur di daerah Posisi titik dapur tersebut,” katanya.
Selain masalah pembagian Daerah, Glory disinyalir mendapatkan fasilitas Tertentu Buat berkomunikasi langsung dengan pihak internal yang berwenang melakukan audit dan Pengecekan di lapangan.
“Sehingga Kerabat GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di Dasar naungan yayasan Kerabat GHS Buat dikembalikan statusnya,” katanya.
Aliran Biaya ilegal kemudian mengalir dari hasil kompromi dengan para Kawan penyedia program kepada mantan pejabat tinggi badan pemerintah tersebut.
“Kerabat GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah Dana, Berkualitas dalam mata Dana asing maupun rupiah, kepada Kerabat DH yang diberikan secara Kontan dan bersumber dari Kawan-Kawan MBG yang meminta Sokongan kepada Kerabat GHS agar menjadi Kawan MBG,” katanya.
