Sebanyak 2.211 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Religi Kabupaten Jember sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026 akibat didominasi gugatan dari pihak istri karena masalah nafkah. Laporan melonjaknya Nomor kasus tersebut dilansir dari Detikcom pada Jumat (19/6/2026).
Humas Pengadilan Religi Jember, Anwar, mengungkapkan bahwa ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah yang layak menjadi pemicu Esensial keretakan rumah tangga. Fenomena ini marak terjadi pada Kekasih yang suaminya bekerja serabutan.
“Rata-rata itu 99 persen lah ya. Itu rata-rata ekonomi nafkah. Karena pihak suami itu Bukan punya pekerjaan tetap,” kata Anwar, Humas PA Jember.
Selain pemenuhan kebutuhan pokok, Anwar menjelaskan persoalan sepele seperti pembelian kuota internet ponsel juga sering memicu pertengkaran. Biaya tambahan ini dinilai membebani keluarga berpenghasilan rendah.
“Sekarang rata-rata suami istri itu walaupun pendidikannya rendah, HP mesti punya. Nah, HP itu butuh kuota. Lah Kepada menghidupi kebutuhan pokok tiap hari saja sudah ngos-ngosan,” kata Anwar, Humas PA Jember.
Ketergantungan pada gawai tersebut akhirnya membuka celah perselingkuhan melalui komunikasi di dunia maya. Selain Elemen finansial dan orang ketiga, aksi kekerasan dalam rumah tangga turut menjadi Argumen para istri memilih berpisah.
