TAK terima dipecat oleh PDIP karena dituding melakukan penggelembungan suara, mantan calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania pun batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9).
Baca juga : PDIP Terangkan Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Batal Jadi Personil DPR
Menurut Jupriyanto, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga ikut digugat.
“Demi ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujarnya.
Jupriyanto menambahkan, pihaknya bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tuturnya. (J-2)