Banyak Partai Politik Tewas Suri

Banyak Partai Politik Mati Suri
Ilustrasi .(Dok. MI)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Lazim (Ditjen AHU) Kemenkum dan HAM Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
 
“Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkum dan HAM, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,” ujar Baroto dalam Kuliah Lazim Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (26/9).

Cek Artikel:  Kemendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas

Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.

Baca juga : Partai Politik di DPR Jangan Tersandera Kepentingan

Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.

Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkum dan HAM, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Terbangun Bersatu (IBU).

Cek Artikel:  Jokowi Hanya Tersenyum Ditanya Isu Reshuffle Kabinet

Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.

Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkum dan HAM, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Akbar (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

“Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar,” tandasnya. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai