Langkah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang turun tangan menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dinilai sebagai upaya mengambil alih komunikasi publik di tengah minimnya respons instansi teknis pemerintah pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kritik dan analisis mengenai pola komunikasi penyesuaian harga bahan bakar tersebut disampaikan oleh analis komunikasi politik Hendri Satrio seperti dilansir dari Detikcom.
“Apa yang dilakukan Teddy itu meski bagus, tetapi itu minimum banget dan Kembali-Kembali Teddy yang pasang badan,” kata Hendri Satrio, Analis Komunikasi Politik.
Ahli yang akrab disapa Hensa ini menekankan bahwa kebijakan krusial seperti kenaikan harga BBM Sepatutnya disampaikan secara lisan melalui Perhimpunan Formal agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif.
“Harusnya kenaikan Pertamax ini diumumkan secara lisan, Terdapat konferensi persnya dan dijelaskan secara rinci mengapa harganya naik, apa dampaknya ke masyarakat,” ujar Hendri Satrio, Analis Komunikasi Politik.
Penjelasan mengenai penyesuaian harga ini sebelumnya disiarkan melalui akun Instagram Formal Sekretariat Kabinet, di mana dijelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang nilainya fluktuatif mengikuti pasar Mendunia.
Meskipun mengalami kenaikan harga, pemerintah mencatat tarif per liter Kepada varian RON 92/95 di tanah air Tetap relatif lebih terjangkau dibandingkan beberapa negara tetangga di Asia Tenggara seperti Filipina, Laos, Thailand, Myanmar, dan Singapura.
“Pertamax adalah BBM nonsubsidi. Artinya, harga Pertamax harus mengikuti harga minyak dunia. Apa saja BBM bersubsidi?
Pertalite dan Solar. Harga BBM subsidi Bukan naik,” kata Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.
Kebijakan mempertahankan harga BBM bersubsidi tetap di Bilangan Rp10.000 per liter Kepada Pertalite dan Rp6.800 per liter Kepada Solar diambil di tengah melonjaknya harga minyak dunia akibat eskalasi konflik antara Iran melawan Amerika Perkumpulan dan Israel.
Adapun penyesuaian harga Kepada produk nonsubsidi seperti Pertamax secara Formal telah diberlakukan per 10 Juni 2026, dengan perubahan tarif dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
