Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengharapkan partai politik (parpol) agar memilih kader yang Mempunyai integritas, karena akan berdampak pada kesejahteraan dan kebijakan pembangunan serta hukum.
Cita-cita itu disampaikan Setyo Ketika diminta tanggapannya terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar ke salah satu partai politik.
“Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang Mempunyai sebuah integritas,” kata Setyo usai peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6).
Dia juga menyebut masyarakat juga dapat menilai terkait mantan narapidana korupsi yang kembali masuk partai politik. Ia menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat dengan Cita-cita partai politik Mempunyai kader yang berintegritas.
“Jadi, terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat Pandai menilai, Segala pihak juga Pandai menilai bahwa yang paling Krusial adalah Segala berintegritas,” ujar Setyo.
Ia menilai integritas dalam partai politik diperlukan karena menyangkut dengan kegiatan yang dilakukan oleh kader itu, Kagak hanya terkait dengan politik saja, tetapi juga berdampak pada kebijakan pembangunan, bahkan hukum.
“Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga,” katanya.
Setyo melanjutkan “Oleh karena itu ya Segala Niscaya diperlukan sebuah integritas yang terdampak dengan Krusial. Itu aja jawaban dari saya. Berkualitas, terima kasih.”
Diketahui mantan narapidana korupsi tersebut adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya, Nur Alam merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang menjabat sebagai Gubernur Sultra selama dua periode.
Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sultra pada periode 2009-2014, yang merugikan keuangan negara Rp4,3 triliun.
Ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditolak oleh hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya selama 12 tahun pidana penjara dan sempat diperberat 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tetapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Akbar mengurangi vonisnya menjadi 12 tahun penjara.
Hakim dalam pertimbangannya menilai Nur Alam Kagak terbukti memperkaya diri sebagai mana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Dia terbukti melanggar Pasal 12B mengenai gratifikasi.
