Petinggi Grup BJU jalani sidang vonis kasus korupsi LPEI hari ini

Petinggi Grup BJU jalani sidang vonis kasus korupsi LPEI hari ini

Sidang dengan terdakwa Hendarto (kasus LPEI), dengan agenda putusan

Jakarta (ANTARA) – Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Istimewa (Grup BJU) Hendarto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Sidang dengan terdakwa Hendarto (kasus LPEI), dengan agenda putusan,” ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2016, Hendarto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar Doku pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Perkumpulan (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Sebelumnya, ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto Serempak-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI Buat membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Hendarto didakwa melakukan korupsi Serempak-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.