ANTARA – Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali membuka perhatian publik terhadap salah satu sengketa aset paling panjang di Indonesia. Persoalan ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai Interaksi antara Hak Guna Bangunan(HGB) Yang dimiliki PT Indobuildco, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang negara atas kawasan Gelora Bung Karno.
Babak terbaru terjadi pada juni 2026. Ketika proses eksekusi lahan mulai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Langkah tersebut menandai perkembangan paling signifikan sejak konflik ini pertama kali mencuat.
Meski Lagi mendapat penolakan dari pihak pengelola hotel, pemerintah berpegang pada berbagai putusan pengadilan yang telah menguatkan status kawasan tersebut sebagai bagian dari aset negara.
Di sisi lain, pemerintah memastikan mengurus nasib eks karyawan Hotel Sultan usai proses eksekusi pengambil alihan aset Punya negara, diawali dengan pendataan. Selengkapnya dalam PerANTARA!(Roy Rosa Bachtiar/Nabila Annisa Charisty/Subur Atmamihardja/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
