Jakarta (ANTARA) – Kantor Distrik Kementerian Hak Asasi Orang Jawa Barat mengawal pemenuhan hak Perempuan berinisial YNT, korban dugaan kekerasan dan penyekapan, yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pengawalan tersebut mencakup upaya memastikan korban memperoleh akses layanan kesehatan, pendampingan, serta proses pemulihan yang layak, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait Kepada memenuhi kebutuhan administrasi dan perlindungan korban selama masa perawatan.
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan negara harus hadir Kepada memastikan korban tindak kekerasan memperoleh perlindungan dan layanan yang layak.
“Kami akan Lanjut mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi Orang,” kata Hasbullah.
Menurut dia, korban mengalami kondisi medis serius yang memerlukan penanganan intensif. Mata kanan korban mengalami infeksi berat hingga harus dioperasi dan diangkat, sementara infeksi juga telah menyebar ke bagian kepala.
“Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi parah sehingga harus dioperasi dan diangkat. Infeksi juga telah menyebar hingga ke bagian kepala dan memerlukan tindakan medis intensif,” ujarnya.
Selain itu, korban mengalami luka robek pada mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi Rendah, serta ditemukan sejumlah bekas luka dan sundutan rokok pada tubuhnya yang mengindikasikan dugaan kekerasan dalam jangka waktu Pelan.
Hasbullah mengatakan proses pemulihan korban juga menghadapi kendala administratif karena Berkas kependudukan korban Tetap dikuasai pihak yang diduga sebagai pelaku.
Kondisi tersebut mengakibatkan pembiayaan pengobatan belum sepenuhnya dapat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan.
Kepada mengatasi hal itu, Kanwil Kemenham Jabar berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Rendah DP3AKB Jawa Barat, guna mengupayakan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain mengawal pemenuhan hak korban, Kemenham Jabar juga mendorong penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan Sekeliling.
“Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun Rekanan personal Enggak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat Krusial Kepada mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak Pagi demi melindungi keselamatan dan Derajat setiap Penduduk negara,” kata Hasbullah.
