Modus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Jerat Kabag Lumrah Setda Pangkep, Rugikan Negara Rp1 M

Liputanindo.id MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Kabag Lumrah Sekretariat Daerah Pangkep, WPP dan SF selaku pihak swasta yang merupakan rekanan.

 

Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar mengatakan, WPP menjabat Plt Camat Pangkajene pada Mengertin 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150.000.000 untuk mereka kerjakan.

Cek Artikel:  KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli Rutan KPK

 

“Eksispun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,” jelasnya.

 

Buat menutupi perbuatannya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.

 

“Dari hasil perbuatan WPP dan SF, timp Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000 miliar,” jelasnya.

Cek Artikel:  Koalisi 10 Partai Koalisi Pengusung dan Pendukung Berkomitmen Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel

 

Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400.000.000.

 

Keduanya disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Mengertin 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Mengertin 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 miliar.

Cek Artikel:  Mantan Walkot Bima Bantah Dakwaan Belikan Istri Mobil dari Fulus Proyek

 

“Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” tandasnya. (KEK)

 

Mungkin Anda Menyukai