Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilgub Jateng

Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilgub Jateng
Ketua Lumrah PSI Kaesang Pangarep(Antara)

 

KETUA Lumrah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sudah membuat surat keterangan belum pernah dipidana untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng). Berkas tersebut diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/8). 

Baca juga : Kesempatan Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah masih 50:50

Djuyamto menjelaskan berkas yang diminta Kaesang dibuat untuk persyaratan pencalonan wagub Jateng. Surat itu diurus pada 20 Agustus 2024.

“(Yang diminta) satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Dua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Tiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang,” ucap Djuyamto.

Cek Artikel:  Bukan Eksis TPS Tertentu bagi Penyandang Disabilitas Kota Ambon

Tiga surat itu sudah dipegang oleh Kaesang. PN Jaksel cuma melayani kebutuhan berkas itu karena diminta.

“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” tutur Djuyamto. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai