Ketiganya Formal dipulangkan melalui Bandara Dunia Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada puku
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu TPI Surabaya mendeportasi tiga Penduduk negara Tiongkok yang kedapatan memanipulasi data dan keterangan penjamin yang Enggak Betul Buat mendapatkan visa.
Ketiga WNA Tiongkok tersebut masing-masing berinisial YJ, CN dan LJ. Masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2) yang diperoleh dengan Metode memanipulasi data dan memberikan keterangan Enggak Betul.
“Ketiganya Formal dipulangkan melalui Bandara Dunia Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat,” kata Kepala Kantor Kelas I Tertentu TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan ketiganya terbukti melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait dengan penggunaan Visa yang didapatkan dari pemberian keterangan Enggak Betul.
Selain dideportasi, ketiganya dijatuhi Hukuman penangkalan (blacklist) selama 5 tahun dilarang masuk Indonesia.
Menurut Agus, tindakan manipulasi yang dilakukan ketiga WNA Tiongkok itu terungkap Ketika petugas mencurigai Arsip keimigrasiannya.
Ketiganya masuk ke Distrik Indonesia menggunakan jenis visa kunjungan satu kali yang diperuntukkan bagi WNA yang Mau melakukan persiapan bisnis di Indonesia atau Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2).
Tetapi, petugas imigrasi mendapati bahwa visa tersebut diperoleh dengan Metode memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang Enggak Betul atau dimanipulasi.
“Kejanggalan Arsip mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan Arsip yang digunakan Buat pengajuan visa ketiganya,” ungkapnya.
Selain itu, petugas mendapati berkas permohonan Punya YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa Arsip secara sistematis.
Petugas imigrasi juga melakukan penelusuran aktivitas di lapangan. Hasilnya, didapati klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya Penyamaran.
“Mereka bertiga Enggak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia,” ujar Agus.
Petugas imigrasi mengambil tindakan tegas setelah ketiganya memenuhi unsur melanggar peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan pencekalan.
Agus mengatakan, seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung Terjamin, tertib, dan Lancar di Rendah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu TPI Surabaya.
Dia menekankan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di Distrik kerja, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir Buat menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi Buat rakyat
“Kami Enggak akan pernah memberikan toleransi terhadap Penduduk Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” kata Agus.
