Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cekal Tyo Nugros ke Malaysia

Keberangkatan drummer Tyo Nugros ke Malaysia Kepada menggelar konser Serempak grup musik Dewa 19 pada Sabtu (6/6) Formal dibatalkan akibat tindakan pencekalan di Bandara Soekarno-Hatta. Pencekalan tersebut dipicu oleh urusan piutang negara yang belum diselesaikan oleh sebuah badan usaha yang berkaitan dengan dirinya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Subdirektorat Rekanan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Adi Wibowo memaparkan bahwa langkah Restriksi ke luar negeri ini berjalan secara Bergerak.

“Jangka waktu mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang Niscaya, setiap upaya akan selalu dievaluasi sesuai perkembangan pengurusan piutang negara yang sedang berjalan,” kata Adi kepada detikcom, Kamis (11/6/2026).

Pihak otoritas memastikan seluruh tahapan penahanan Arsip perjalanan ini telah melewati Mekanisme Formal, meskipun rincian nominal dan kasus hukum yang menjerat sang musisi belum Dapat dibuka ke publik.

“Setiap proses dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sekali Tengah karena ini menyangkut informasi yang bersifat individual, Harap dimaklumi kalau Kagak Sekalian detail Dapat disampaikan,” ucap Adi.

DJKN mengonfirmasi bahwa penanganan kasus keuangan ini bukan merupakan perkara baru melainkan sebuah persoalan Lamban yang melibatkan korporasi tertentu.

“Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup Lamban,” Jernih Adi.