Kejagung ungkap keterkaitan pihak swasta dengan Dadan di kasus MBG

Kejagung ungkap keterkaitan pihak swasta dengan Dadan di kasus MBG

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Mulia (Kejagung) mengungkapkan keterkaitan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dengan seorang pihak swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan Kepada mencari Kenalan dalam rangka Penyelenggaraan program MBG.

“Keluarga GHS sudah kenal dengan Keluarga DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, Sekeliling sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Keluarga DH,” ucapnya.

Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS Kepada memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan Punya GHS.

“Jadi, yayasannya Terdapat banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.),” ujarnya.

Setelah yayasan GHS Mempunyai titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang Mau mendirikan dapur SPPG.

“Keluarga GHS diberikan akses oleh Keluarga DH Kepada berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di Dasar naungan yayasan GHS Kepada dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.

Usai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah Dana secara Kontan, Bagus mata Dana asing maupun rupiah, kepada Dadan.

Dana tersebut bersumber dari Kenalan-Kenalan yang meminta Sokongan keduanya agar Bisa menjadi Kenalan MBG.

“Pemberian Dana itu Bukan dilakukan sekali, tapi Terdapat yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, Bukan sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung Tiba Demi ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Adapun GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Interaksi Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.