Pemkab Tuban Raih Penghargaan JDIH Terbaik IV Jawa Timur 2026, Catat Nilai 99 Poin

Foto BeritaJatim.com

Tuban (Liputanindo.id) — Pemkab Tuban kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur dengan meraih penghargaan JDIH Terbaik IV kategori Pemerintah Kabupaten/Kota JDIH Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Provinsi Jawa Timur yang digelar di Gedung Negara Grahadi.

Kabupaten Tuban berhasil meraih nilai JDIH sebesar 99 poin. Capaian itu menjadi indikator keberhasilan daerah dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dinilai informatif, terintegrasi, serta mudah diakses masyarakat.

Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih tersebut. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Tuban Kepada Lanjut meningkatkan kualitas layanan informasi dan dokumentasi hukum bagi masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja Serempak seluruh jajaran Pemkab Tuban dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, informatif, dan akuntabel melalui pengelolaan JDIH yang Berkualitas,” ujar Joko Sarwono, Kamis (21/5/2026).

Joko menambahkan, keberadaan JDIH Mempunyai peran Krusial dalam memberikan kemudahan akses terhadap produk hukum daerah bagi masyarakat, perangkat daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, Pemkab Tuban berkomitmen Lanjut mengembangkan Hasil karya layanan JDIH agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan terbuka berbasis digital.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati, menjelaskan penilaian JDIH Award didasarkan pada empat variabel Esensial, yakni pengelolaan Arsip dan informasi hukum yang lengkap dan Seksama, aksesibilitas informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi Arsip hukum, serta pengembangan JDIH.

“Keberadaan JDIH dapat mempermudah akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum, sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang Berkualitas,” Terang Cyta Sorjawijati.

Ia menambahkan, JDIH juga memudahkan masyarakat mengakses berbagai produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga aturan lainnya yang dimiliki Kabupaten Tuban.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang Lanjut berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan JDIH.

Menurut Khofifah, JDIH Enggak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi serta keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“JDIH bukan hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga sarana edukasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus Lanjut diperkuat dan dikembangkan mengikuti kebutuhan era digital,” jelasnya.

Khofifah berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah Kepada Lanjut menghadirkan layanan informasi hukum yang Segera, mudah diakses, serta terpercaya.

Selain itu, edukasi mengenai layanan JDIH juga perlu dilakukan secara berkala agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

“Penghargaan JDIH Jawa Timur tahun 2026 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang mencakup pengelolaan dokumentasi hukum, penyediaan informasi hukum yang mudah diakses masyarakat, hingga Hasil karya pelayanan hukum berbasis digital,” pungkasnya. [dya/but]