Ahli: Pelaku penipuan di Purwokerto manfaatkan kepercayaan nasabah

Pakar: Pelaku penipuan di Purwokerto manfaatkan kepercayaan nasabah

Purwokerto (ANTARA) – Ahli hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Sendiri Taspen Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, memanfaatkan kepercayaan nasabah yang dibangun selama bekerja di lingkungan perbankan.

“Rekanan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan Rekanan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut ia, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat masuk dalam kategori penipuan karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan yang Membikin korban menyerahkan Duit atau asetnya.

Ia mengatakan penyidik perlu mendalami keterangan tersangka Buat memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain.

“Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Selain mengungkap pelaku, kata Prof Hibnu, aparat penegak hukum juga perlu memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui pelacakan aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Yang Krusial bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana Duit korban Bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat Krusial agar dapat digunakan Buat restitusi kepada para korban,” katanya.

Menurut ia, upaya pelacakan aset perlu dilakukan sejak awal penyidikan mengingat kerugian yang dialami para korban dilaporkan mencapai miliaran rupiah.

Prof Hibnu mengatakan pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa Tak kembali terjadi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pegawai bank berinisial N alias D (36) yang telah dipecat oleh perusahaan sejak 1 Mei 2026, sebelumnya merupakan account officer pensiun yang bertugas memasarkan produk kredit pensiun dan menjaga kualitas kredit.

Tersangka N yang telah ditahan sejak 7 Juni 2026 diduga memanfaatkan reputasi yang telah dibangunnya selama bekerja di lingkungan perbankan.

Dengan berbekal reputasi tersebut, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit, kemudian membujuk mereka mengambil pinjaman atau top up dengan nominal lebih besar.

Setelah itu, korban ditawari program tabungan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi yang diklaim menguntungkan. Padahal, produk yang ditawarkan bukan merupakan produk bank tersebut.

Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan sehingga Biaya yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka.

Selain itu, tersangka diduga menggunakan formulir bank yang sudah Tak berlaku sehingga transaksi terlihat seolah-olah Formal dan Absah Buat meyakinkan korban.

Terkait penelusuran aset tersangka, Petrus mengatakan Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buat melakukan pemblokiran aset-aset Tak bergerak Punya N agar Tak dialihkan.

Aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.

Hingga Senin (15/6), penyidik telah menginventarisasi lima aset Tak bergerak yang sedang didata Buat kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri Kategori Biaya dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan Tak hanya terhadap rekening tersangka, juga rekening Member keluarga maupun pihak lain yang Mempunyai Rekanan atau afiliasi dengan tersangka.

“Langkah tersebut dilakukan Buat mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kapolresta.