DPR Sahkan Revisi UU Polri Kepada Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) diyakini dapat meningkatkan profesionalisme kepolisian dalam mengemban tugasnya. Pembaruan regulasi ini juga dinilai berjalan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikutip dari Detikcom, pengesahan aturan baru tersebut diharapkan Bisa mendekatkan institusi kepolisian kepada publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah penyelarasan regulasi ini dinilai menuntut adanya pergeseran dalam Metode pandang institusi.

“Asa masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Personil Komisi III DPR RI Fraksi PKB tersebut menyatakan pandangan positifnya terhadap Pengaruh jangka panjang dari regulasi yang baru disahkan ini bagi perkembangan institusi.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdullah.

Penerapan aturan baru ini juga menuntut kesiapan dari seluruh personel kepolisian Kepada mengadopsi nilai-nilai yang sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh Personil Polri yang Mempunyai paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak Kaum negara,” sambungnya.

Melalui regulasi terbaru ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kini memperoleh kewenangan yang lebih luas Kepada melakukan pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum. Aspek transparansi dan akuntabilitas internal kepolisian menjadi poin yang diutamakan dalam undang-undang tersebut.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Abdullah.

DPR RI sebelumnya telah meresmikan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) pada Selasa (9/6/2025). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.