Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) tengah menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) penolakan laporan oleh Bareskrim Polri. Terdapatpun laporan yang ditolak tersebut terkait tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.

 

“Kebetulan, saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri,” kata Personil Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

 

Setelah menerima aduan TPDI, kata Poengky, dirinya menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dan komisioner lainnya.

 

“Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku pengawas internal Polri,” katanya, dikutip dari laporan Antara, Kamis (21/3/2024).

Cek Artikel:  Kemendag Segel SPBU Curang di KM 42 Tol Japek, Ini Modusnya

 

Poengky menyebut, aduan ini diklarifikasi ke Irwasum, pihak yang selalu berkoordinasi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

 

Terkait aduan TPDI, menurut Poengky, laporan yang ditolak Bareskrim perlu untuk dikroscek dengan mendengarkan keterangan Bareskrim melalui Irwasum.

 

“Ini kan kami baru dapat pengaduan sepihak dari TPDI. Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber, barulah kami dapat menganalisa permasalahannya,” kata Poengky.

 

TPDI datang mengadu Bareskrim Polri ke Kompolnas Rabu (20/3) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap.

 

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sirekap pada tanggal 1 dan 4 Maret 2024, namun ditolak.

Cek Artikel:  Polisi Lagi Gali Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper

 

Menurut dia, penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap advokat TPDI dan Perekat Nusantara kami anggap sebagai pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri tentang dugaan tidak pidana yang sudah, atau akan terjadi.

 

“Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat dan oleh pakar IT sejak 14 Februari 2024 sampai sekarang,” kata Petrus.

 

TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Beritaeskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.

TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Lazim (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Lazim (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan dinyatakan sebagai ranah KPU serta Bawaslu. (IRN)

Cek Artikel:  Polisi Tulungagung Tangani Remaja Cekoki Anak TK Minuman Keras

Baca Juga:
Polri Siap Lakukan Pengamanan Pengumuman Pemilu 2024

 

Baca Juga:
Hasto: Megawati Sudah Gial Restui Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam

 

Mungkin Anda Menyukai