Naskah Fikih Tata Kelola hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menekankan pentingnya rekrutmen yang sehat dalam pengisian jabatan publik, seperti dilansir dari Terang. Prinsip ini menjadi perhatian serius karena pergantian pejabat kerap terjadi seiring berakhirnya masa jabatan atau adanya kebutuhan mendesak dalam tata kelola pemerintahan. Fikih Tata Kelola menilai jabatan publik bukan warisan yang Mekanis diberikan kepada orang terdekat, melainkan amanah yang harus diberikan kepada orang paling Akurat.
Proses seleksi yang Rapi diperlukan agar tata kelola publik berjalan transparan, akuntabel, adil, serta Kagak dikendalikan oleh kepentingan transaksional.
Fikih Tata Kelola menegaskan bahwa rekrutmen yang sehat merupakan salah satu dari delapan prinsip Primer dalam sistem tata kelola. Prinsip ini menuntut proses pengisian jabatan publik Rapi dari praktik transaksional dan Kagak beraroma investif.
Dalam konteks tersebut, seseorang dilarang menduduki jabatan karena Unsur kedekatan personal, transaksi politik, atau kepentingan Golongan. Pejabat publik harus dipilih berdasarkan kapabilitas, kredibilitas moral, dan kemampuan dalam menjalankan amanah.
Tanpa rekrutmen yang sehat, pilar lain dalam Fikih Tata Kelola seperti akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan akan berdiri di atas fondasi yang Renyah.
Kriteria Kompeten dan Amanah dalam Islam
Islam memberikan Panduan yang Jernih mengenai proses pengangkatan pejabat publik, salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Qashash ayat 26.
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ “Salah seorang dari kedua (Perempuan) itu Mengucapkan, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-Bagus orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat Kembali dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26). Ayat tersebut memuat dua kriteria Primer dalam pengangkatan seseorang Buat memikul suatu tanggung jawab.
Kriteria pertama adalah kekuatan, yang dapat dimaknai sebagai kompetensi, kemampuan, dan keahlian.
Kriteria kedua adalah kepercayaan, yang berarti integritas, kejujuran, dan amanah. Kedua syarat tersebut Kagak boleh dipisahkan dalam proses rekrutmen pejabat publik.
Seseorang dapat Mempunyai kapasitas yang kuat, tetapi Kagak layak memimpin Apabila Kagak dapat dipercaya. Sebaliknya, seseorang dapat dikenal jujur, tetapi tetap berisiko gagal apabila Kagak Mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugas.
Pengangkatan Pejabat Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya memilih pejabat berdasarkan kelayakan. Dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Baihaqi, Rasulullah SAW memperingatkan bahaya mengangkat pejabat ketika Eksis orang lain yang lebih layak. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَغْفَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِم| أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ. (رواه البيهقي)
“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka Eksis orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi)
Hadis tersebut menempatkan rekrutmen pejabat sebagai urusan Religi, bukan sekadar proses administrasi semata. Setiap pihak yang terlibat dalam pengangkatan pejabat memikul tanggung jawab moral yang besar di hadapan Allah SWT. Pergantian pejabat sering kali hanya dipandang dari aspek Formal formal.
Surat keputusan diterbitkan, nama baru dicantumkan, Lewat proses dianggap selesai.
Tetapi, aspek yang kerap luput adalah apakah pejabat tersebut Betul-Betul melewati seleksi ketat, Mempunyai kompetensi teruji, dan mempunyai rekam jejak integritas yang Kagak tercela.
Jabatan Harus Diberikan Kepada Ahlinya
Al-Qur’an memerintahkan agar amanah diberikan kepada pihak yang berhak dan Bisa memikulnya, sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 58. ۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنَتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh Engkau menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila Engkau menetapkan hukum di antara Sosok, hendaklah Engkau tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling Bagus kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Kembali Maha Menonton.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini turun dalam konteks kepemimpinan.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah menyampaikan amanah kepada ahlinya mencakup setiap posisi dan tanggung jawab publik.
Menempatkan seseorang pada jabatan yang Kagak sesuai dengan kapasitasnya berarti melanggar perintah Allah secara langsung.
Akibat Salah Memilih Pejabat Terhadap Pelayanan Publik
Rasulullah SAW juga memperingatkan Akibat Jelek ketika suatu urusan diberikan kepada orang yang bukan ahlinya. Peringatan tersebut terdapat dalam hadis berikut. إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Ketika kehancurannya.” (HR. al-Bukhari)
Peringatan dalam hadis tersebut sangat tegas. Kehancuran yang dimaksud Kagak selalu hadir dalam bentuk peristiwa besar yang langsung terlihat.
Kehancuran dapat muncul melalui pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tumpul, program yang gagal mencapai sasaran, dan kepercayaan masyarakat yang perlahan runtuh.
Rekrutmen Harus Adil dan Bebas Kepentingan
Prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menuntut setiap kebijakan, termasuk rekrutmen pejabat, ditegakkan di atas kebenaran. Rekrutmen Kagak boleh dikendalikan oleh kepentingan Golongan, kedekatan personal, atau sentimen tertentu. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ aٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah Engkau penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong Engkau Buat berlaku Kagak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa.
Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang Engkau kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa proses pengisian jabatan publik harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. Setiap kali jabatan publik Nihil, pertanyaan Primer yang perlu diajukan adalah apakah orang yang dipilih merupakan sosok terbaik, paling kuat, dan paling dapat dipercaya.
Apabila jawabannya Kagak, proses rekrutmen tersebut telah melahirkan bentuk pengkhianatan baru sebagaimana ditegaskan dalam Fikih Tata Kelola.
Dampaknya dapat muncul secara perlahan melalui melemahnya tata kelola, menurunnya kualitas pelayanan, dan hilangnya kepercayaan publik.
