Pria 28 Mengertin di Pinrang Rudapaksa Anak di Dasar Umur

Liputanindo.id PINRANG – Seorang pria berinisial J (28) nekat merudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal mengatakan, terduga pelaku telah melakukan aksinya terhadap korban secara berulang kali.

 

“J ini menunggu di depan rumahnya, ketika korban lewat, J langsung membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhi korban,” ungkapnya, Jum’at (22/3/2024).

 

Bahkan, perbuatan pelaku tak hanya sampai di situ. Pelaku yang sudah menyutubuhi korban sekali, merasa tak puas.

 

Bahkan aksi J terbilang nekat, iamenyelinap naik ke rumah nenek korban pada malam hari melalui ventilasi udara ruang dapur. 

 

Bahkan aksi pelaku menyetubuhi korbannya sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Cek Artikel:  Jumlah Kerugian Rp52 M, Bos PT MULTI VISI Dilaporkan Para Korban UOB Atas Dugaan Pencucian Duit

 

“Terduga pelaku ini diam-diam memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban,” jelasnya. 

 

Kaum yang mengetahui aksi bejat pelaku kemudian berusaha untuk mendatangi rumah pelaku untuk menghakimi.

 

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut kemudian bergerak cepat ke rumah pelaku di Kecamatan Lembang dan berhasil mengamankan pelaku sebelum dihakimi warga pada Rabu (20/3/2024) malam.

 

 “Ketika ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai