Komisi III DPR RI Berbarengan Pemerintah memastikan regulasi mengenai penugasan Personil kepolisian di luar institusi dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri yang baru telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (10/6/2026) seperti dilansir dari Detikcom. Pembahasan aturan baru ini diklaim komprehensif.
“Komisi III DPR RI Berbarengan Pemerintah telah berupaya Kepada mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi Personil Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Langkah penyusunan pasal tersebut menjadi tindak lanjut konkret parlemen terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut membatasi ruang tafsir frasa penugasan Kapolri.
“Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus Mempunyai keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Melalui Putusan Nomor 223/2025, MK menetapkan bahwa mekanisme pengisian jabatan sipil tertentu oleh Personil kepolisian aktif wajib dikunci di dalam undang-undang. Aturan baru dirancang demi menyelesaikan tumpang tindih regulasi lelet.
“Isi pengaturan dalam RUU Polri Komisi III DPR RI Menyantap bahwa secara dua Putusan MK tersebut berupaya Kepada menjawab permasalahan yang Eksis pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” Terang Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Penyesuaian ini dipandang sebagai landasan hukum yang setara bagi institusi keamanan. DPR menggarisbawahi pentingnya asas keadilan dalam pengisian jabatan ASN oleh aparat penegak hukum.
“Dengan begitu, Komisi III DPR RI Menyaksikan lebih dalam bahwa MK berupaya Kepada memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, Terang, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh Personil Polri (dan juga TNI),” lanjut Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Harmonisasi kedua putusan pengadilan konstitusi tersebut dinilai sangat mendesak demi menghindari ego sektoral. Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal rumusan ini ke dalam naskah final.
“Dua Putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu nafas, di mana Kagak boleh Eksis penafsiran yang Bahkan mendiskreditkan pihak manapun atau memberi ketidakadilan. Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat Kepada mengatur lebih lanjut dalam RUU Polri,” ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Secara teknis, penempatan personel kepolisian di luar struktur Korps Bhayangkara dibatasi hanya pada lembaga yang membidangi kamtibmas dan penegakan hukum seperti LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN. Penugasan di luar sektor tersebut wajib melalui Keputusan Presiden.
“Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN,” imbuh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Permintaan Formal dari kementerian terkait dengan syarat keahlian Tertentu menjadi filter ketat penugasan non-keamanan. Personil yang melanggar ketentuan wajib menanggalkan seragam dinasnya.
“Di luar itu Seluruh, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata Langkah atau syarat dan kriterianya akan diatur secara Terang dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
