Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono mendapat teguran keras dari majelis hakim dalam sidang kasus korupsi importasi Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026), agar memberikan keterangan yang jujur.
Dilansir dari Detikcom, Sisprian dihadirkan sebagai saksi sekaligus berstatus tersangka dalam persidangan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup), yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Jaksa penuntut Lazim awalnya meminta Sisprian Buat menegaskan kesaksiannya tanpa menggunakan kata mungkin.
“Jangan Guna kata ‘mungkin’, Pak. Di sidang kita Kagak boleh kata ‘mungkin’. Mungkin, izin Majelis, ini saya ‘mungkin’. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata ‘mungkin’ supaya saksi Dapat memahami,” ujar jaksa.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim langsung memberikan tanggapan. Hakim menjelaskan bahwa penggunaan kata tersebut Kagak dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
“Jadi kalau Kagak Mengerti, ya… Kagak Mengerti, kalau memang Kagak Mengerti. Ya?” ucap hakim.
Sisprian kemudian merespons langsung arahan dari majelis hakim tersebut.
“Bagus, Yang Mulia,” jawab saksi.
Hakim selanjutnya memberikan peringatan lebih lanjut mengenai ancaman spiritual. Sisprian diingatkan mengenai tanggung jawab moral dan balasan di akhirat Kalau berani memberikan keterangan Bajakan.
“Kalau Saksi Kagak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-santai saja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya Religi, ya, Religi apa pun juga, ya, itu melarang Buat mengatakan sesuatu yang Kagak Betul, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Eksis ancaman pidana, tapi lebih berat Kembali ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?” terang hakim.
Hakim juga menambahkan Dampak Kagak baik dari memberikan keterangan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Misalnya Buat menguntungkan siapa pun, ya Buat apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti Kerabat masuk neraka Tamat selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya,” tambah hakim.
Atas peringatan keras dari hakim tersebut, saksi menyampaikan permohonan maafnya di ruang sidang.
“Bagus, Yang Mulia. Minta Ampun,” jawab saksi.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo yang didakwa jaksa KPK memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain Dana Kas, mereka juga didakwa mengalirkan fasilitas serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
