Sepanjang kewenangan tersebut secara Absah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum
Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menegaskan negara Mempunyai kewenangan konstitusional Buat melakukan tindakan hukum, termasuk pengaturan dan Restriksi terhadap organisasi dalam Daerah yurisdiksi nasional.
Fahri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan negara sebagai pemegang kedaulatan Mempunyai dasar hukum Buat menjalankan kewenangan tersebut sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum.
“Sepanjang kewenangan tersebut secara Absah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan kewenangan negara Bukan hanya terbatas pada tindakan hukum terhadap organisasi, tetapi juga mencakup pembentukan kebijakan hukum, pengawasan, serta Restriksi terhadap badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional.
Fahri menyampaikan hal tersebut dalam konteks pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
Pencabutan itu dilakukan karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Fahri menilai sengketa yang tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut Bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga Mempunyai dimensi ketatanegaraan.
Dimensi tersebut, kata dia, mencakup politik hukum negara, Penyelenggaraan kedaulatan, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta kewenangan negara dalam pengawasan dan penertiban organisasi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Persidangan gugatan sengketa tata usaha negara terkait PLK itu memasuki tahap mendengarkan keterangan Ahli dari pihak tergugat, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Standar Kemenkum.
Dalam sidang pada Rabu (10/6/2026) tersebut, tergugat menghadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli Buat memperkuat argumentasi hukum dalam perkara itu.
Fahri menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 sebagai dasar hukum pembubaran PLK merupakan bagian dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.
“Oleh karena itu, berbagai Kebiasaan yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan instrumen hukum Buat menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing, serta menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi di Indonesia.
Fahri juga menyebut politik hukum dekolonisasi kemudian diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi dasar penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing.
Ia menegaskan kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an Bukan terlepas dari semangat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan instrumen negara Buat memperkuat kedaulatan nasional serta membatasi Kendali pihak asing dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi Istimewa penyelenggaraan pemerintahan.
