Permenperin 6/2024 Upaya Bangun Industri Elektronik Nasional

Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Pahamn 2024 tentang ‘Tata Langkah Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik’ guna mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, di Jakarta, Selasa (9/4/2024), mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Priyadi, pengaturan arus impor merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Cek Artikel:  Kesempatan Bisnis di Industri K-pop Cuan

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut, di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.

Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang ‘demand’ produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.

Cek Artikel:  Ragam Argumen Anak Muda Pilih Investasi di Platform Trading

Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.(BON)

Baca Juga:
Penguatan Dolar Kerek Harga Elektronik 3%, LG Siapkan Koleksi Iuran pertanggunganum Terbaru

 

Baca Juga:
Belanja Produk Dalam Negeri Rp21,396 T, SIG Raih Apresiasi P3DN Kategori BUMN Terbaik

 

Mungkin Anda Menyukai