Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Lazim (SPBU) menggunakan barcode atau QR code. Kebijakan ini berlaku Kepada pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maupun solar.
Langkah daftar BBM subsidi
Berikut langkah pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa Langkah:
1. Melalui aplikasi MyPertamina
- Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru menggunakan nomor ponsel serta email aktif.
- Ikuti proses Validasi akun sesuai instruksi sistem.
- Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
- Tentukan jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
- Isi data kendaraan sesuai STNK, termasuk nomor polisi dan alamat pemilik.
- Unggah Arsip persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses Validasi selama Sekeliling 3–5 hari kerja.
- Apabila disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina. Apabila ditolak, periksa notifikasi dan perbaiki data yang kurang sesuai.

(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)
2. Melalui website Pertamina
- Akses laman Formal https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Baca syarat dan ketentuan, Lampau centang persetujuan.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi kendaraan.
- Unggah seluruh Arsip pendukung secara lengkap dan Benar.
- Kirim formulir melalui menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi”.
- Proses Validasi oleh tim Pertamina berlangsung hingga 14 hari.
3. Daftar langsung di SPBU
- Siapkan Arsip seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan
- Datang ke SPBU yang Mempunyai booth layanan MyPertamina atau pendaftaran BBM bersubsidi.
- Petugas akan membantu mengisi data dan mengunggah Arsip.
- Setelah proses selesai, barcode dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk digital.
Arsip yang perlu disiapkan
Berikut beberapa Arsip yang perlu disiapkan sebelum melakukan pedaftaran:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi STNK.
- Foto kendaraan dari berbagai sisi (depan, belakang, dan samping).
- Pas foto.
- Foto KIR (Tertentu kendaraan nonpribadi).
- Surat rekomendasi, apabila diwajibkan.
