Mata Doku Kripto Kerap Dijadikan Alat Kejahatan

Mata Uang Kripto Kerap Dijadikan Alat Kejahatan
WAKIL Jaksa Akbar Feri Wibisono dalam acara In House Training (IHT) dengan tema Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana, Rabu (25/9/2024).(Medcom/Siti Yona)

WAKIL Jaksa Akbar Feri Wibisono menyatakan berbagai modus kejahatan terutama pencucian uang dan tindak pidana ekonomi kerap menggunakan mata uang kripto.

Aset kripto kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan melalui enkripsi sistem blockchain yang sulit diakses pihak luar.

“Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” kata Feri dalam acara In House Training (IHT) dengan tema Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana, Rabu (25/9/2024).

Baca juga : KPK, Kejagung, dan penegak hukum AS Bahas Cuci Doku Bermodus Kripto

Feri mengatakan mengonversi rupiah menjadi aset kripto membuat penggunaannya dalam kejahatan seperti pencucian uang semakin sulit dilacak. Tantangan lain dalam penanganan aset kripto adalah nilainya yang fluktuatif. Demi penyitaan, nilai aset bisa berubah drastis karena harga pasarnya tidak stabil. 

Cek Artikel:  Istana Minta Jangan Kaitkan Kegagalan Anies dengan Presiden

Berdasarkan data BAPPEBTI, pada 2024, industri kripto di Indonesia tumbuh pesat dengan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun. “Meskipun sering disebut cryptocurrency, Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat tukar yang sah,” ujar Feri.

Kejaksaan Akbar telah menerbitkan Panduan Jaksa Akbar Nomor 7 Mengertin 2023 untuk penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. 

“Perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,” cetusnya.

Feri menggarisbawahi pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani perkara terkait barang bukti kripto. (Yon/P-3)

Cek Artikel:  Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR

Mungkin Anda Menyukai