Pekanbaru, (ANTARA) – Pemprov Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di dua Posisi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wan Saiful Effendi mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
“Kami Tak melarang kegiatan usaha pertambangan, Tetapi seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” katanya di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan Intervensi tersebut diperoleh Ketika tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melakukan Pemeriksaan mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Pada dua Posisi yang diperiksa, tim mendapati kegiatan penambangan tanah urug Tetap berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.
Tim kemudian memasang spanduk peringatan serta menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku Kepada menghentikan seluruh kegiatan pertambangan hingga proses perizinan diselesaikan.
Selain itu, tim melakukan pendekatan persuasif dan meminta para pelaku hadir Kepada memberikan Penerangan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tata Metode pengurusan izin usaha pertambangan.
Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan Hukuman pidana penjara paling Pelan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
