Sekdaprov: Perda Penanggulangan Bencana Jatim Jadi Payung Besar Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur menjadi payung besar dalam memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar penanggulangan bencana di Jawa Timur berjalan terpadu, terkoordinasi, serta berfokus pada pengurangan risiko bencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhy Karyono Demi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini diikuti unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DPRD Jawa Timur, BPBD Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, hingga komunitas relawan kebencanaan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPBD Provinsi Jawa Timur, dan Program SIAP SIAGA Jatim.

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com

Adhy Karyono menjelaskan, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan tingkat risiko bencana yang tinggi dan Variasi. Ancaman tersebut mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga bencana nonalam dan sosial. Karena itu, dibutuhkan sistem penanggulangan bencana yang kuat, responsif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga ini menjadi payung besar dalam kolaborasi dan mitigasi risiko bencana di Jawa Timur,” ujar Adhy Karyono.

Menurutnya, Perda tersebut Bukan hanya mengatur aspek teknis kebencanaan, Tetapi juga memperkuat pendekatan kolaboratif melalui skema pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta media massa.

Adhy Karyono menegaskan Pemprov Jatim Lanjut mengadopsi regulasi pemerintah pusat dan paradigma kebencanaan terbaru agar sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur semakin efektif dan terintegrasi.

“Intinya kita punya Perda yang Dapat memayungi keterlibatan Sekalian pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur saya pikir sudah cukup Berkualitas karena selalu mengikuti regulasi pusat dan paradigma yang berkembang,” katanya.

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com

Ke depan, aspek perencanaan kebencanaan juga akan diperkuat dan dimasukkan sebagai bagian Krusial dalam RPJMD. Konsentrasi utamanya diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi guna mengurangi risiko bencana.

“Kita akan berupaya memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi bencana karena itu akan Dapat mengurangi risiko bencana. Dari pengalaman kita, Jawa Timur alhamdulillah sudah Pandai melakukan upaya-upaya pengurangan risiko bencana secara signifikan,” tegas Adhy Karyono.

Ia menambahkan, banyaknya sumber daya, relawan, komunitas, hingga unsur masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana merupakan potensi besar yang harus dikelola secara terpadu melalui Perda tersebut.

“Resources yang banyak itu adalah potensi. Tetapi kalau Bukan di-manage dengan Berkualitas maka Dapat berjalan sendiri-sendiri, terjadi tumpang tindih maupun banyak kepentingan yang masuk. Karena itu saya berharap Sekalian satu pintu dalam penanggulangan bencana dan Konsentrasi pada mitigasi supaya risiko bencana berkurang,” jelasnya.

Selain memperkuat tata kelola kebencanaan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan perhatian Spesifik terhadap Grup rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, Perempuan, anak-anak, dan Grup berkebutuhan Spesifik agar memperoleh perlindungan yang inklusif dan berkeadilan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Terkait relawan kebencanaan, Adhy Karyono menekankan bahwa relawan tetap dibangun atas dasar kemanusiaan, kepedulian, dan semangat gotong royong. Tetapi relawan terlatih dan terakreditasi juga perlu mendapatkan perlindungan Demi menjalankan tugas di lapangan.

“Ketika terjadi bencana, bukan Bukan mungkin yang paling berisiko adalah penanggulangan bencana itu sendiri. Karena itu relawan terlatih dan sudah terakreditasi Krusial Demi mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan maupun asuransi kesehatan,” ungkapnya.

Ia berharap sosialisasi Perda ini Bukan hanya menjadi sarana penyampaian regulasi, tetapi juga memperkuat kesamaan pemahaman, koordinasi lintas sektor, serta implementasi kebijakan hingga tingkat masyarakat.

“Mari Lanjut kita perkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial, dan sinergi lintas sektor agar Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin Handal, siap, dan Segera pulih menghadapi berbagai potensi bencana,” pungkasnya. (tok/but)