Demak (ANTARA) – Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (33) menyamar jadi penjual es teh di tepi jalan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
“Begitu ditangkap petugas pada Senin (8/6), SR sedang berjualan es teh di trotoar kawasan Sayung yang dikenal sering mengalami kemacetan Lampau lintas,” kata Kasat Narkoba Polres Demak Iptu Yusup Begitu konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat.
Yusup menjelaskan, pihaknya menduga aktivitas berjualan tersebut digunakan sebagai Penyamaran Demi mengedarkan sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di saku pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan data yang ditemukan di telepon genggam tersangka.
Petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kardus susu.
“Total barang bukti mencapai Sekeliling tujuh gram sabu-sabu,” katanya.
Tetapi, lanjutnya, petugas menduga modus yang digunakan Berbagai Jenis, mulai dari transaksi langsung atau tatap muka (bayar di tempat/cash on delivery/COD) hingga sistem tempel di Letak yang telah disepakati dengan pembeli.
SR yang merupakan Kaum Kecamatan Purwosari, Kota Semarang ini telah menjadi Sasaran pencarian polisi selama Sekeliling enam bulan karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dari pengungkapan kasus narkotika pada akhir tahun 2025.
Ia menambahkan, SR merupakan residivis kasus narkotika karena pada 2019, pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Demak mencatat hingga Juni 2026 telah mengungkap 29 kasus kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang.
“Dari Januari hingga sekarang, kami telah mengungkap 29 kasus dengan 33 tersangka. Mayoritas barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusup.
Polres Demak menegaskan akan Lanjut meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di Daerah hukumnya, termasuk memburu para pelaku yang mencoba menyamarkan aktivitas ilegal dengan berbagai modus.
