Tangerang Selatan (ANTARA) – Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Banten menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran terhadap 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa cukai melalui kawasan Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Penting dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa hasil dari penindakan penyelundupan 8,2 juta rokok ilegal ini senilai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.
“Hasil penindakan ini dapat diamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan Mempunyai nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengungkapan ini Bea Cukai juga telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JFR yang berperan sebagai sopir kendaraan truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang mengangkut barang kena cukai ilegal.
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka yakni JFR, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan sialnya ketangkap di Banten,” ujarnya.
Dia bilang, dari upaya pencegahan ini dilakukan melalui oprasi gabungan antara Bea Cukai Banten dan Merak. Dimana, dalam pelaksanaannya petugas dapat melakukan dua kali penindakan terhadap aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut.
“Penindakan bermula pada Kamis Sekeliling pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi Area pengawasannya,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Djaka, tim Bea Cukai melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon. Kemudian, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.
“Ketika dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER Kagak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok,” terangnya.
Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni yang kemudian petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga dicurigai membawa barang bukti rokok ilegal.
“Ketika bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang,” tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam bahwa aksi penyelundupan barang ilegal ini melalui modus pengiriman barang dengan jenis pakan hewan ternak. Mereka, katanya, mendapat barang ilegal itu dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah Demi selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.
“Mereka, mengelabui petugas cukai dengan menyamarkan barang dengan ditumpuk oleh pakan ternak,” ucapnya.
Dalam hal ini, perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
