Majelis Etik Ombudsman RI Pecat Hery Susanto dari Jabatan Ketua

Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan Denda berat berupa pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seperti diberitakan oleh Detik Oto, keputusan ini diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Hery Susanto dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah lembaga negara tersebut. Selain itu, ia juga dipastikan Bukan dapat menunaikan kewajiban kerjanya selama tiga bulan berturut-turut.

Kondisi tersebut terjadi lantaran Hery kini berada di dalam tahanan Kejaksaan Mulia (Kejagung). Status penahanan ini Membangun Hery secara regulasi Bukan Kembali memenuhi kriteria Buat mengemban posisi sebagai Personil Ombudsman.

Di samping Denda pemecatan, aspek material dan laporan kekayaan Hery Susanto turut menjadi sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 17 Maret 2026, Hery tercatat Mempunyai total kekayaan mencapai Rp 4.170.588.649.

Sebagian besar aset Punya Hery berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.350.000.000. Komponen kekayaan lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp 685.900.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 539.688.649.

Buat sektor transportasi, Hery mendaftarkan dua unit kendaraan di dalam garasinya dengan nilai gabungan Rp 595 juta. Koleksi kendaraan tersebut terdiri dari satu unit roda dua dan satu unit roda empat.

Daftar Aset Kendaraan Hery Susanto Berdasarkan LHKPN 2026
Jenis Kendaraan Model & Tahun Produksi Nilai Aset
Motor Vespa LX iGet 125 (2022) Rp 50.000.000
Mobil Chery (2025) Rp 545.000.000

Rekomendasi Keppres ke Presiden Prabowo Subianto

Menindaklanjuti putusan pemecatan ini, Majelis Etik Ombudsman segera mengirimkan surat Formal kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan agar Kepala Negara segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Bukan dengan hormat.

Dalam proses persidangan etik, Majelis Etik menyayangkan sikap Hery yang enggan menyampaikan permohonan Ampun. Hery juga menolak opsi Buat mengundurkan diri secara sukarela yang sebelumnya sempat diusulkan oleh rekan-rekan sejawatnya di Ombudsman.

“Hery Susanto dipastikan Bukan dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan Lanjut menerus,” ujar Partono.

Kasus hukum yang menjerat Hery Susanto bermula ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel Buat periode tahun 2013 hingga 2025. Nilai suap yang diduga mengalir ke kantong Hery mencapai Rp 1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah Doku dari Kerabat LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).