Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Kepada menyelesaikan perizinan pemanfaatan area hutan bagi dua pelaku usaha getah pinus di Aceh dalam waktu 3 bulan.
Akibat perizinan yang belum tuntas, kedua perusahaan tersebut, yakni PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari, menghentikan sementara kegiatan ekspor 12 produk turunan getah pinus yang sebelumnya dijual hingga ke 26 negara.
“Berkaitan dengan PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai Dapat dilakukan dalam jangka waktu tempo 3 bulan dengan melalui monitoring satgas,” kata Ketua Grup Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking) Satya Bhakti Parikesit di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, kedua perusahaan memulai usaha penyadapan getah pinus melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 3 dan KPH 5 Daerah Aceh berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan durasi 5 tahun pada 2016-2021 serta durasi 10 tahun pada 2014-2024.
Tetapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/MENLHK/SETJEN/HPL.2/5/2023 tentang Penyesuaian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH Menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kedua entitas usaha tersebut kemudian mengajukan penyesuaian izin pemanfaatan hutan dari PKS menjadi PBPH pada Oktober 2023, tapi Tersendat prosesnya akibat PKS yang berakhir pada 2021 dan 2024 Lewat.
Satya menyatakan, berakhirnya masa berlaku perjanjian tersebut kemudian Membangun proses permohonan penyesuaian perizinan diberhentikan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Hasil sidang pun merekomendasikan agar proses perizinan tersebut dilanjutkan dengan melengkapi sejumlah Berkas yang dibutuhkan, salah satunya peta Daerah pemanfaatan hutan.
Pihaknya pun memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah daerah dan Kemenhut Kepada melengkapi Berkas persyaratan tersebut serta menyelesaikan proses perizinan.
“Kami memberikan solusi bahwa sebenarnya proses (perizinan) yang sudah dilakukan itu Dapat dilanjutkan dengan permohonan yang Lamban. Itu sudah harus langsung selesai. Itu (tinggal) memberikan kepastiannya saja kepada pelaku usaha,” ujar Satya Bhakti Parikesit.
