Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyebut pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus seragam agar Kagak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pemahaman yang sama akan menciptakan kesatuan persepsi dalam pelaksanaannya,” ujar Otto, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia menegaskan seluruh jajaran pada tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Insan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, harus Mempunyai pemahaman yang utuh terhadap KUHP yang baru.
Menurut dia, keberhasilan implementasi KUHP baru Kagak hanya bergantung pada regulasi yang telah disusun, tetapi juga pada kesiapan aparatur dalam memahami substansi dan semangat pembaruan hukum yang terkandung di dalamnya.
Karena itu, sambung dia, penguatan kapasitas dan koordinasi antarinstansi perlu Lalu dilakukan secara berkelanjutan.
Guna memperkuat implementasi KUHP baru, Otto pun telah melaksanakan dialog Berbarengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh di Banda Aceh, Minggu (31/5).
Selain penguatan implementasi KUHP baru, respons terhadap berbagai dinamika hukum di daerah turut menjadi Pusat perhatian dialog, yang sekaligus menjadi wadah penyerapan aspirasi serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan jajaran pemasyarakatan di daerah.
Dalam suasana yang terbuka dan konstruktif, para Kepala UPT Pemasyarakatan Aceh menyampaikan berbagai aspirasi, tantangan, serta kondisi aktual yang dihadapi dalam Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Daerah masing-masing.
Wamenko pun memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Demi menyampaikan pertanyaan maupun masukan secara langsung.
Dia menilai komunikasi dua arah Krusial Demi memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan pemerintah dapat menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di lapangan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya respons terhadap berbagai persoalan dan keresahan yang berkembang di daerah.
Otto mengapresiasi jajaran pemasyarakatan Aceh lantaran Mempunyai kepedulian tinggi terhadap berbagai isu yang dihadapi masyarakat.
Dia mendorong para jajaran UPT Pemasyarakatan agar Dapat berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait terhadap berbagai persoalan dan keresahan yang Terdapat di daerah, khususnya di Aceh.
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang tetap Acuh dan memberikan perhatian terhadap isu-isu tersebut, karena pada akhirnya Sekalian yang kita lakukan adalah demi kebaikan masyarakat,” katanya.
Melalui dialog tersebut, berbagai masukan yang disampaikan jajaran UPT Pemasyarakatan Aceh diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Lembaga itu juga menjadi momentum Demi memperkuat kolaborasi dan menyamakan langkah dalam mendukung Penyelenggaraan tugas di bidang hukum, hak asasi Insan, imigrasi, dan pemasyarakatan.
