KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi Formal menahan dua tersangka pihak swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Ketua Lazim Asosiasi Kesthuri tersebut.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan Buat 20 hari pertama sejak Copot 8 Tamat 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik Ahmad Husein menambahkan bahwa kedua tersangka Serempak pihak Kementerian Keyakinan diduga mengatur pengisian kuota haji Spesifik tambahan Buat perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Skema percepatan ini Membangun mereka mendapatkan kuota tambahan tanpa antrean.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan Kagak Absah atau llegal gain) pada tahun 2024 mencapai Sekeliling Rp27,8 milikart,” sebut Taufik Ahmad Husein.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga melapisinya dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lembaga antirasuah total telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, di mana seluruhnya kini telah mendekam di sel tahanan. Dua tersangka lain yang telah ditahan lebih awal adalah mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Kategori Biaya diduga mengalir dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail ditengarai menyerahkan Fulus sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.